KABUPATEN SOLOK (SumbarFokus)
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison memimpin rapat dalam rangka persiapan pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka, Kamis (4/5/2023).
Rapat ini merupakan kegiatan lanjutan dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya, yang dihadiri oleh beberapa unsur SKPD, 3yakni Kadis PMPTSP beserta jajaran, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Solok.
Dalam arahannya, Sekda Medison menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta dalam satu tempat, perlu dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok, bahwa pelaksanaan anggaran ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik. Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka unit layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti, dan Arosuka. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam Hal pemberian pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.