“Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku, mobil yang dilengkapi tangki siluman ini, membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 900 liter, dan pelaku sengaja memodifikasi untuk mengelabui aparat Kepolisian,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku mendapat 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU Pertamina yang berada di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Pengakuan dari pelaku, BBM subsidi jenis solar adalah pesanan seseorang yang akan diangkut ke Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.
“Soal keterlibatan oknum petugas SPBU terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini, masih dalam tahapan penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





