Di pihak lain, Tanti juga mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku Termohon, soal surat keberatan yang dilayangkan Pemohon.
Sebab dalam sidang itu diketahui, Pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban Termohon ke sekolah bersangkutan, namun sangat disayangkan pihak Termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.
Pada sidang ini, pihak SMA Negeri 3 Painan dihadiri langsung atasan PPID sekolah yang juga Kepala SMA Negeri 3 Painan Rini Amelia dan beberapa petugas PPID sekolah tersebut.
Sementara, sidang SIP antara Didi dengan pihak SMA Negeri 3 Painan ini dilanjutnya pada sidang mediasi yang dipimpin Idham Fadhli. (000/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






