Sidang sengketa informasi publik antara Nelwati dan kawan-kawan dengan PN Padang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
“Hak badan publik mengatakan informasi dikecualikan dan menurut UU 14 Tahun 2008 hak majelis komisioner melakukan uji kepentingan atas informasi dikecualikan dimaksud. Majelis Komisioner dalam uji kepentingan bisa mengkaji terkait manfaat dan mudarat ketika informasi itu dibuka atau diberika ke pemohon,” ujar Adrian.
Sidang diskor karena ada kepentingan masyarakat banyak atas permohonan informasi yang dimohonkan ke PN Padang.
“Sidang diskor pada jadwal ditetentukan panitera dengan menghadirkan pihak termohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.
Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) hari ini menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tiga register.
“Sidang pagi dipimpin Ketua Majelis Komisioner KISB Nofal Wiska antara Pemohon Daniel dan Hendri dengan BPKP Perwakilan Sumbar, sidang masih pemeriksaan awal, BPKP bersikukuh kewenangan relatif KISB tidak terpenuhi,” ujar Panitera Pengganti KISB Kiki Eko saputra usai sidang kepada wartawan.
Lalu sidang ketiga hari ini digelar tentang pembacaan putusan penetapan Majelis Komisioner KISB atas sengketa informasi publik antara M Hidayat dengan Pemprov Sumatera Barat.
(000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.