Sengketa Informasi Soal Tanah Ibuh, Putusan KI Tolak Bersyarat

Sidang sengketa informasi publik, Pemohon Adriani Alwi dengan BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Sumbar, Selasa (12/9/2023). (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Sidang sengketa informasi publik, Pemohon Adriani Alwi dengan BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Sumbar, Selasa (12/9/2023).

Bacaan Lainnya

Sidang ini beragendakan pembacaan putusan majelis komisioner.

Sidang sengketa berawal dari tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh, tentang soal tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh, Payakumbuh.

Diketahui, lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.

Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku Termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta pemohon.

Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi, dan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon, menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan pemohon.

‘Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah Termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.

Nofal juga menjelaskan mengenai hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.

“Berdasarkan aturan, para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak,”ujar Nofal. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait