Sepanjang Januari 2024, Ditreskrimsus Polda Sumbar Berhasul Ungkap 24 Kasus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 24 kasus selama bulan Januari tahun ini, dengan TKP di wilayah hukum Polda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

“Untuk barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.

Kemudian, untuk kasus kayu terdapat 1 kasus dengan 3 orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang disita kayu 23 kubik dan 1 unit kendaraan jenis tronton merk Hyno warna merah,” ujarnya.

Terakhir, untuk kasus Perbankan yakni seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) ‎cabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp9 miliar lebih. Pelaku yang seorang perempuan itu telah melakukan aksinya selama enam tahun.

“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut,” ujarnya.

Diterangkan Dirreskrimsus, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya.‎ Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu. “Saat beraksi, t‎ersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini,” ujarnya.

Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.

“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait