JAKARTA (SumbarFokus)
Senin (12/6/2023), Sekretariat Jenderal DPD RI mengadakan entry meeting pengawasan kearsipan internal tahun 2023 dan pemberian penghargaan kearsipan. Hal ini merupakan awal dari pengawasan dan evaluasi pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Setjen DPD RI sesuai amanat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pasal 14.
“Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung pelayanan arsip sebagai informasi dan bukti akuntabilitas yang digunakan sebagai bahan penunjang kegiatan Anggota DPD RI, administrasi perkantoran, maupun untuk pelayanan informasi kepada masyarakat/publik,” ucap Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir di Gedung DPD RI.
Menurutnya, tujuan dari pengawasan kearsipan internal ini untuk memastikan Setjen DPD RI telah melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik. Selain itu pelaksanaan pengawasan kearsipan internal ini merupakan suatu upaya pembinaan penyelenggaraan kearsipan.
“Pada tahun 2022, pengawasan kearsipan internal telah dilaksanakan pada sebelas biro/pusat/inspektorat dan tujuh kantor DPD RI di ibukota Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY. Ada dua aspek yang dinilai yaitu aspek Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD) dan aspek Sumber Daya Manusia Kearsipan (SDMK), dengan hasil Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian memperoleh hasil 91,78 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan), sementara itu unit kerja lainnya bervariasi dengan kategori A, BB, dan B” kata Lalu.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.