PADANG (SumbarFokus)
Kamis (4/7/2024) malam, Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, yang kesehariannya berkantor pusat di Medan, Sumatera Utama, menyempatkan diri untuk ‘Ngopi Bareng’ bersama wartawan Sumbar, di Padang. Dalam kesempatan itu, banyak hal dibahas oleh Ridho, terkait bidang cakupan KPPU, yang bisa memberi manfaat pada pelaku usaha di Sumbar.
“KPPU merupakan lembaga semacam komisi yang dibentuk Negara, independen, karena tidak berada di bawah Kementerian, dilantik Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU melakukan pengawasan terkait dengan larangan praktik monopoli. Terkait Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, ini spesifik pada pengawasan kemitraan UMKM,” terang Ridho.
Diketahui, KPPU berwenang melakukan pengawasan persaiangan usaha dan menjatuhkan sanksi administratif, bukan sanksi pidana maupun perdata. Namun demikian, keberadaan KPPU sangat penting dalam upaya menciptakan iklim persaingan pasar yang sehat di masyarakat.
Terkait keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ridho memaparkan bahwa KPPU tidak melingkupi semua ranah pelaku usaha. Untuk UMKM, yang bisa mengatur adalah kebijakan, yang merupakan ranah Negara dalam memberikan perlindungan. KPPU hanya bisa mendorong pelaku usaha untuk bermitra, seperti bermitra dengan platform-platform digital yang saat ini banyak pilihannya.
“Bermitra dengan Shopee, Tokopedia, atau Lazada, manfaatkan itu sebagai sarana penjualan. Termasuk menjual secara ekspor. Kita mengawasi bagaimana kemitraannya, antara UMKM dan si platform.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.