Sidang Sengketa Informasi Diskors, Pemohon dan Termohon Sama-Sama Tidak Hadir

Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (15/3/2024) terpaksa diskors oleh majelis komisioner sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: KISB/SumbarFokus.com)

“Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis ke depan, bahwa kita menyelenggarakan persidangan ini bagi Pemohon yang benar benar serius dan punya kepentingan untuk badan publik,” sebut Musfi.

Dia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi. Kemudian, jika si Pemohon dan Termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya, maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini gugur.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, Majelis KI Sumbar memutuskan, perkara register no 42/VIII/KISB-PS/2023 ini atas nama Pemohon Yufriadi dan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, ditunda dan akan diadakan pemanggilan kembali pada sidang berikutnya.

“Sekiranya Pemohon dan Termohon juga tidak hadir pada sidang berikutnya, maka kita berlaku pada Perki Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 tentang dalam hal Pemohon atau Kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur,” tutup Riswandi.

Diketahui, permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat atas nama Yufriadi kepada Wali Nagari Pasir Talang Kabupaten Solok Selatan antara lain mengenai informasi terkait syarat untuk mendapatkan bantuan dana COVID-19, UMKM, PKH, BLT, dan Bedah Rumah. Kemudian, juga yang bersangkutan meminta dokumen hasil dari bukti pembayaran pembelian sembako yang dinilai tidak transparan karena nota pembayaran dibuat sendiri tanpa diketahui pemilik toko. (000/003/KISB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait