PADANG (SumbarFokus)
Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (15/3/2024) terpaksa diskors oleh majelis komisioner sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang kasus sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 itu tidak dihadiri baik oleh Pemohon maupun oleh Termohon kasus.
Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Riswandi, didampingi anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca, dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.
Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupateb Solok Selatan, baru memasuki pemeriksaan awal, yang akan mengidentifikasi permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.
“Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, Pemohon dan Termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian, legal standing Pemohon dan Termohon tidak jelas,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.