PADANG (SumbarFokus)
Apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang? Nah, mungkin banyak dari Anda yang masih belum tahu cara untuk mengurusnya. Untuk itu simak pembahasan dibawah ini sampai selesai, ya!
Bagi Anda yang lebih suka menggunakan moda transportasi pribadi dan mengendarainya sendiri, harus melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM).
SIM sebagai alat kontrol biasanya digunakan selama pengecekan saat terjadi sidak. Misalnya ketika Anda sedang berkendara di jalan tertentu, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi, biasanya Anda akan diminta untuk menunjukkan SIM. Jika Anda tidak bisa menunjukkan SIM, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi atau orang biasa menyebutnya ditilang.
Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara daftar SIM online hingga buat baru. Namun, hal yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang, bahwa SIM memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Maka, sebelum masa 5 tahun, sebaiknya Anda segera memperpanjang SIM. Kalau lupa, otomatis SIM akan mati. Lalu bagaimana cara mengurus sim mati 2023? Apakah harus melalui tahapan seperti pembuatan SIM baru? Yuk, simak dibawah ini!
Apa itu SIM Mati?
SIM dikatakan mati apabila masa berlakunya telah habis dan tidak bisa Anda diperpanjang lagi. Bisa juga karena Anda kehilangan SIM tersebut dan tidak bisa menemukannya.
Selain itu, SIM bisa tidak berlaku juga apabila dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi, perolehan SIM melalui cara-cara yang salah/ tidak sah, terjadi pengubahan data diri pemegang SIM, serta SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.