Simpan 60 Paket Sabu-Sabu Siap Edar, MH Ditangkap Polisi di Rumah

Barang bukti berupa 60 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dari pelaku MH (46). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Seorang lelaki berinisial MH (46), dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Andhika, mengungkapkan, Senin (13/10/2025), penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan keresahan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Janduang.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB,” katanya.

Dijelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung berangkat menuju daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, petugas mengarah ke sebuah rumah yang diketahui rumah tersebut adalah milik pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat, ditemukan sebanyak 60 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak warna hitam.

“Di hadapan petugas dan para saksi, pelaku mengakui bahwa 60 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait