PASAMAN (SumbarFokus)
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Suharjono, tak kenal lelah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Hari ini, Selasa (23/4/2024), Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar itu melaksanakan sosialisasi Perda tersebut di depan rumah Ketua Pemuda Lundar, Dodo, di Goduang Jalan Lundar Kuamang Lundar, Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Panti, Kepala Jorong Lundar, Kepala Jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.