Terakhir, laporan komite IV DPD RI, mengacu pada Undang undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena di Aceh merupakan produksi gas juga tetapi penghasilan dan pembayarannya dilakukan ke Pusat, sementara daerah tidak tahu berapa hasil yang di terima oleh Aceh dan bagaimana pola yang dibagi dalam sistem itu.
“Maka ini butuh penjelasan supaya DBH itu jelas berapa penghasilan untuk Aceh,” ujar Haji Uma.
Dalam kesempatan pembacaan laporan reses mewakili Provinsi Aceh, Haji Uma berharap dukungan bahkan solusi Pemerintah Pusat agar mencari solusi setiap aspirasi masyarakat di daerah. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.