CPNS: Syarat Pendaftran, Cara Mendaftar, dan Jadwal Seleksi

Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan akibat melakukan kejahatan. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Pendaftaran CPNS ini akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut mencakup CPNS sebanyak 28.903 orang dan PPPK sebanyak 543.593 orang.

Bagi peminat CPNS, bisa segera melakukan pendaftaran lewat laman SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/. Namun sebelum melakukan pendaftaran, detikers perlu memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, cara daftar, serta jadwal seleksi CPNS 2023. Simak yuk!

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berusia 18-35 tahun saat mendaftar

Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan akibat melakukan kejahatan

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan PNS, TNI, POLRI atau pegawai swasta

Tidak menjabat atau akan menjadi calon anggota PNS, TNI, atau POLRI

Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis

Mempunyai pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

Sehat secara rohani dan jasmani

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketetapan instansi pemerintah.

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah

Transkrip nilai

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

Surat lamaran

Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait