PADANG (SumbarFokus)
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Pendaftaran CPNS ini akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut mencakup CPNS sebanyak 28.903 orang dan PPPK sebanyak 543.593 orang.
Bagi peminat CPNS, bisa segera melakukan pendaftaran lewat laman SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/. Namun sebelum melakukan pendaftaran, detikers perlu memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, cara daftar, serta jadwal seleksi CPNS 2023. Simak yuk!
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Berusia 18-35 tahun saat mendaftar
Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan akibat melakukan kejahatan
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan PNS, TNI, POLRI atau pegawai swasta
Tidak menjabat atau akan menjadi calon anggota PNS, TNI, atau POLRI
Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis
Mempunyai pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
Sehat secara rohani dan jasmani
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketetapan instansi pemerintah.
Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
Surat lamaran
Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.