Tahun Politik, Kabid Litbang JMSI Sumbar: Jangan Paksa Masyarakat untuk Berpihak pada Satu Calon

Kabid Litbang JMSI Sumbar Osmon. (Foto: Dok. pribadi/SumbarFokus.com)

“Di dalam UU tersebut, jelas diatur ada larangan untuk kemudian ikut terlibat dalam berbagai bentuk kampanye,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, ada pula UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur secara tegas bahwa perangkat desa dan lurah harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Bacaan Lainnya

Adapun sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, menurut UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 30 ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Sementara, UU No. 7 Tahun 2017, menjelaskan, pada Pasal 490, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Kemudian, Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah). (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait