Tak Sampai Setengah Hari, Kepolisian Agam Ringkus Pencuri HP Warga

Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel milik warga yang dilaporkan hilang di sebuah rumah di Simpang Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. (Foto: ANIZUR/SumbarFokus.com)

“Dari tangan pelaku, saat ini kita berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Handphone merk OPPO A57, dan satu unit handphone merk SAMSUNG A54. Dan setelah kita konfirmasi kepada korban, kedua handphone tersebut adalah benar miliknya yang hilang pada tanggal 16 Mai 2024 kemarin,” terangnya.

“Saat ini, pelaku SR juga sudah ditahan di Rutan Mapolres agam. Atas perbuatannya, pelaku SR akan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (007)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait