PADANG (SumbarFokus)
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Gino Irwan menerima audiensi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat terkait polemik aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (9/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang khusus DPRD Sumbar itu membahas sejumlah keluhan masyarakat yang menilai aktivitas pertambangan PT Dayan Bumi Artha menimbulkan keresahan di tengah warga.
Dalam audiensi tersebut, Gino Irwan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur diskriminalisasi terhadap masyarakat.
“Kita akan koordinasikan untuk tinjau ulang, kalau ada diskriminalisasi dan kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi.
Dia menegaskan persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan sehingga tidak berlarut-larut.
“Kita tidak ingin persoalan menjadi berlarut- larut, karena idealnya masalah pasti ada solusi. Pihak masyarakat, pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Investor harus menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, salah seorang peserta menyampaikan bahwa masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal rencana aktivitas pertambangan tersebut.
“Kita sengaja menyampaikan aspirasi soal tambang Andesit di Padang Pariaman, karena menimbulkan keresahan perempuan khususnya di Padang Pariaman,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






