Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

“Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi berkerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah,” pungkas dia.

Dalam pengolahan sampah, setiap badan usaha dapat mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupadang, paling lambat 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi No. WhatsApp Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (08116618603) atau Sdr. Fuad (08126643169). (000/ril)

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait