Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

“Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi berkerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah,” pungkas dia.

Dalam pengolahan sampah, setiap badan usaha dapat mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupadang, paling lambat 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi No. WhatsApp Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (08116618603) atau Sdr. Fuad (08126643169). (000/ril)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait