Try Sutrisno menyambut baik ikhtiar serius yang dilakukan DPD RI sebagai sebuah kewajiban memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi Konstitusi. Sebab, UUD hasil Amandemen, isinya sudah tidak koheren lagi dengan Pancasila.
โItu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau kita teruskan? Sampai kapan? Kita harus kembalikan Pancasila ke Konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asal kita sadar dan sepakat,โ urai mantan Panglima ABRI tersebut.
Ditambahkan Try, Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2003, sudah bekerja dan memberikan evaluasi dan rekomendasinya kepada MPR, bahwa amandemen 1999 sampai 2002 itu menyimpang. Baik dari sisi prosedur, materi dan muatannya yang menjadikan bangsa ini meninggalkan Pancasila.
โItu bisa ditanyakan langsung ke salah satu anggotanya, Pak Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang menjadi saksi sejarah, dan sudah menyatakan bahwa saat itu yang terjadi bukan amandemen, tapi penggantian konstitusi,โ ungkapnya.
Jenderal kelahiran tahun 1935 itu juga menyinggung peran Jacob Tobing yang saat itu terlibat aktif di panitia ad-hoc perubahan konstitusi yang baru saja meraih gelar doktor di Belanda, dan menulis disertasinya yang mengatakan bahwa UUD 1945 adalah living constitution.
โKalau UUD 1945 living constitution tapi sekarang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertingginya, itu namanya bukan hidup, namanya hidup segan mati tak mau. Pernyataan dia itu sebagai kaum terdidik sudah melanggar etika intelektual dan etika politik,โ tandasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.