Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu di Mahakarya Kp II Ditangkap Jajaran Polres Pasbar

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Mahakarya Kampung Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (25/6/2023) malam. (Foto: Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

“Dari tiga pelaku yang kita amankan, dua diantaranya yang berinisial SR dan AH merupakan resedivis dalam perkara yang sama,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari barang bukti yang ditemukan di sebuah pondok tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku SR yang disaksikan oleh dua orang tokoh masyarakat setempat. Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak yang di dalamnya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, satu buah kotak yang berisi 127 plastik bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 45 plastik bening ukuran panjang 20 cm, lima buah manchis, dua buah jarum, satu buah gunting, satu buah pinset, dua buah bong, satu unit handphone merek Realmi warna hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk dapat memberikan informasi kepada aparat Kepolisian khususnya Polres Pasaman Barat, terkait peredaran Narkoba di Kabupaten Pasaman Barat melalui layananan hotline dinomor 110.

“Dalam pemberantasan Narkoba ini, sangat diperlukan kerjasama yang baik antar seluruh elemen masyarakat dengan aparat Kepolisian setempat,” pintanya.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait