PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat, melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi tersebut dilaksanakan di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan Jorong Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka, Selasa (12/8/2025).
“Benar, kegiatan tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Suryanta, sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan, tim gabungan berangkat bergerak menuju lokasi yang diduga adanya aktivitas PETI di Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka sekitar pukul 11.30 WIB.
“Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas gabungan tiba di lokasi aliran sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, hasil penyisiran disekitar lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas PETI, namun hanya ditemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal.
“Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran tempat tinggal yang digunakan oleh oknum-okunum penambang ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.20 WIB petugas juga bergerak ke arah aliran sungai Batang Batahan Jorong Aek Nabirong Nagari Batahan, Kecamatan Koto Balingka, namun di tempat tersebut petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.