Deswandi kembali menjelaskan, petugas gabungan juga mengamankan sebanyak dua unit mesin Robin penarik air 6 PK beserta rakit, selang, dan karpet dari lokasi penambangan yang digunakan oleh pelaku tambang tradisional.
“Selain itu, petugas gabungan melakukan imbauan bersama dengan para tokoh masyarakat dan insan pers agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), karena kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku, pekerja maupun sebagai pemodal,” jelasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.