Tim Opsnal Polsek Kinali Bekuk Pelaku Curanmor di Nagari Muara Kiawai Pasbar

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kinali Polres Pasaman Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mako Polsek setempat, Minggu (10/5/2025). (Foto: Polsek Kinali/SumbarFokus.com)

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali Ipda Charles Simamora langsung menuju daerah Mandiangin Nagari Katiagan, dan menemukan sepeda motor tersebut di tangan salah seorang masyarakat setempat berinisial D.

“Pengakuan dari D, sepeda motor tersebut diperoleh dari pelaku RS dan seorang temannya berinisial E, yang telah digadaikan kepadanya sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, berbekal dari keterangan D (penerima gadai) tersebut, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RS yang diketahui berdomisili di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Kinali di-back up oleh tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuk pelaku RS di rumahnya,” ucapnya.

Menurut pengakuan RS, saat menjalankan aksinya, sepeda motor tersebut diambil oleh temannya berinisial E dengan menggunakan kunci T, sedangkan RS bertugas memantau situasi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku berisial E, yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” sebutnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku RS, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ, dan saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Saat ini, pelaku RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” sebut Kapolsek. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait