PADANG (SumbarFokus)
Perkuat sinergi dengan stakeholder untuk peningkatan layanan , PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar adakan Upskilling Aspek Hukum Petugas Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama perangkat kepolisian di Sumbar. Kanit dan Kasat Reskrim Polda dan Polres hadir langsung sebagai peserta pada kegiatan upskilling ini.
Upskilling Aspek Hukum Petugas P2TL ini bertujuan untuk memperkuat pemahanan hukum para peserta tentang program kerja PLN untuk memastikan layanan listrik di rumah pelanggan berjalan aman dan tertib. Program ini dalam eksekusinya bersinergi dengan perangkat kepolisian yang dikenal dengan program P2TL.
Disampaikan Eric Rossi Priyo Nugroho, GM PLN UID Sumbar, P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Pada pelaksanaannya, PLN menunjuk regu petugas lapangan P2TL yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Regu diberikan kewenangan ini melakukan pemeriksaan Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP), perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
ββTim ini juga berwenang melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik, kemudian membuat laporan dan berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan. Termasuk membawa barang bukti meteran atau MCB pelanggan jika tidak sesuai dengan ketentuannya . Pemeriksaan ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan menggunakan aliran listrik dari PLN,ββ jelas Eric kemudian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.