Rolling AKD, DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna

Pessel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Anggota Bamus dan Bangar serta Pimpinan Komisi 1, 2, 3, dan dan 4 DPRD Pesisir Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/03/2023). (Foto: Ist.)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Anggota Bamus dan Bangar serta Pimpinan Komisi 1, 2, 3, dan dan 4 DPRD Pesisir Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/3/2023)

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen, yang bertindak selaku pimpinan rapat, didampingi Wakil Ketua Jamalus Yatim dan Hakimin, beserta anggota DPRD Pesisir Selatan.

Ermizen menjelaskan, rolling AKD yang dilaksanakan oleh DPRD Pesisir Selatan sudah sesuai peraturan. Semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada harus diganti, baik itu Badan Musyawarah dan Badan Anggaran serta Komisi-komisi yang ada.

“Peraturan tentang rolling AKD tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, AKD yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi yang ada di DPRD Pesisir Selatan. Selain itu, termasuk juga Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun Badan Kehormatan (BK).

Setelah itu, Pimpinan Rapat yang berasal dari Partai Amanat Nasional tersebut memberikan kesempatan pada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Anggota Badan Kehormatan tersebut.

“Sistem atau mekanismenya kami serahkan pada fraksi yang ada dan setiap fraksi nantinya harus ada perwakilan untuk dijadikan kandidat menjadi alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Mekanisme dalam pemilihan Badan Kehormatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dalam rapat paripurna, di mana setiap anggota DPRD Pesisir Selatan memiliki hal untuk menentukan kandidat calon ketua, wakil ketua, dan sekretaris Badan Kehormatan DPRD Pesisir Selatan.

Setelah selesai proses rolling AKD tersebut, nantinya para anggota DPRD Pesisir Selatan sudah bisa menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanahkan. Tugas tersebut seperti melaksanakan reses, pembahasan APBD tahun 2023dan sebagainya. (019/Par)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait