Tingkatkan Pengelolaan Barang dan Jasa, Pemkab Agam Sosialisasikan Sistem e-Katalog Lokal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terus berbenah menghadirkan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. (Foto: Pemkab Agam/sumbarfokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terus berbenah menghadirkan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Bacaan Lainnya

BPBJ mensosialisasikan pengadaan barang dan jasa konstruksi melalui sistem e-katalog lokal, Kamis (5/10/2023) diikuti seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Agam.

Kepala BPBJ Agam Rahim Thamrim menyampaikan, sebagai tugas rutin tiap tahunnya, aturan dan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa juga terus berubah. Hal ini sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Saat ini katanya, pengadaan barang dan jasa yang terbaru melalui e-katalog. Menurutnya, sistem ini dapat menjadi solusi terbaik dari pengadaan barang dan jasa yang berkualitas.

“Peralihan sistem pemilihan penyedia pengadaan barang jasa dari e-tender ke e-katalog bertujuan untuk meningkatkan transparansi, esfisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, dengan sistem e-katalog ini, proses pengadaan bisa lebih cepat. Pasalnya, durasi prosesnya yang singkat dan terjaganya kualitas serta kuantitas pekerjaan dengan harga penawaran yang lebih wajar.

“Atas dasar tujuan tersebut, rangkaian upaya BPBJ untuk memberikan pemahaman atas perubahan sistem pengadaan dari sistem e-Tender ke e-Katalog diperlukan perubahan paradigma dan secara bersama-sama mengupayakan terlaksananya pengadaan konstruksi dengan e-katalog ini,” terangnya.

Penyelenggaraan sosialisasi ini lanjutnya, menjadi salah satu upaya untu terciptanya kesepahaman tentang pentingnya proses e-katalog ini dilakukan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait