Triwulan 1 Tahun Ini, 379 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polda Sumbar

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba ditunjukkan oleh jajaran Polda Sumbar. Tampak Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (tengah) dan Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan (dua dari kanan). (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Langkah solid yang diambil oleh para Direktur Reserse Narkoba, ditambahkan, Nico, adalah bekerja sama. Ketika yang satu mendapati ndormasi akan ada yang melintas, jika lewat Sumbar, misalnya, jajaran reserse narkoba Sumbar akan bersiap untuk mengungkap, dan Lampung serta Jambi sudah mengantisipasi.

“Namun tak dipungkiri, kejahatan ini selalu satu langkah di depan. Informasi yang kita dapat seringkali terlambat. Begitu dapat informasi, ternyata kendaraan yang kita intai sudah berganti. Misalnya juga, untuk sabu sebanyak 60 kilogram, pelaku membagi dua untuk lokasi pengambilan. Kurir juga berganti. Perpindahan kurir ini sering tidak bisa termonitor,” jelas Nico, menyinggung kendala di lapangan salam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Nico juga berpesan, peran ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama sangat bisa membantu dalam mengurangi ruang gerak para pengedar narkoba di Sumbar.

“Edukasi penting dilakukan, terutama juga di sekolah-sekolah. Peran serta masyarakat cukup penting. Langkah-langkah edukasi harus dimaksimalkan oleh para tokoh masyarakat, untuk bisa mengurangi para pengedar jual barang di kampungnya,” pungkas Nico.

Untuk para tersangka penyalahguna narkoba yang diungkap Polda Sumbar ini, dijerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait