Wajib pajak hanya berupa manusia dan lembaga saja. Sementara itu, produk maupun jasa merupakan unsur perpajakan yang lainnya. Maka artinya, produk serta jasa bukanlah wajib pajak.
Dikarenakan yang terbebani untuk membayar pajak merupakan orang maupun kantor yang menjadi wadah dari produk maupun layanan tersebut. Oleh karena itu, jangan sampai Anda salah membedakan mana yang menjadi wajib pajak serta mana yang bukan wajib pajak.
Pada umumnya, orang yang dikenakan dengan wajib pajak, telah disesuaikan dengan usianya. Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sementara itu, untuk komunitas maupun lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha tersebut didirikan.
Perbedaannya hanya ada pada nominal atau besaran pajaknya saja. Hal ini karena besaran pajak telah disesuaikan dengan besar usaha maupun pendapatan yang didapatkan setiap bulannya atau setiap tahun.
- Objek Pajak
Apabila wajib pajak adalah seseorang atau individu dan lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda maupun layanan yang perlu dibayarkan pajaknya.
Apabila Anda memiliki bangunan serta tanah, maka dari bangunan maupun tanah tersebut, Anda harus membayarkan sejumlah pajak pada pemerintah. Nama dari pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bangunan tersebutlah yang kemudian disebut sebagai objek pajak.
Jika Anda memiliki layanan usaha seperti catering dan penghasilan dari bisnis tersebut mencapai Rp 10 juta per harinya, maka beberapa persen dari penghasilan Anda harus diambil untuk membayarkan pajak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.