Unsur-Unsur Perpajakan yang Berlaku di Indonesia

Unsur-Unsur Perpajakan
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

Pajak di atas dimaksud sebagai pajak penghasilan. Layanan maupun usaha Anda yang disebut sebagai objek pajak.

  1. Tarif Pajak

Unsur perpajakan terakhir yang berlaku di Indonesia adalah tarif pajak. Tarif pajak adalah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, atas produk-produk maupun layanan yang terbebani pajak atau objek pajak.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri, cara penentuan tarif pajak tersebut adalah dengan menggunakan rumus persentase. Maka artinya, wajib pajak membayarkan pajak beberapa persen dari harga produk maupun layanan yang dimiliki.

Selain keempat unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut, sesuai dengan pengertiannya menurut pandangan ekonomis yaitu pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan pengertian pajak secara yuridis yaitu pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan, maka berikut beberapa unsur-unsur perpajakan tersebut:

Pajak dipungut sesuai dengan undang-undang. Unsur ini sesuai dengan perubahan ketiga dalam UUD tahun 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa, “pajak serta pungutan lain dengan sifat memaksa untuk keperluan negara, diatur dalam undang-undang.”

Tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi perseorangan yang dapat ditunjukan secara langsung. Unsur kedua ini contohnya ketika ada seseorang taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka ia akan melalui jalan dengan kualitas yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor atau membayar pajak terlambat.

Pemungutan pajak diperuntukan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah. Dalam rangka menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik prasarana maupun sarana, uang yang dikumpulkan dari pemungutan pajak pun digunakan demi keperluan pembiayaan umum.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait