Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai unsur-unsur perpajakan. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.