Lebih jauh diungkapkan, dari DPS 49.540 masih ada data pemilih yang meninggal dunia yang belum di Tidak Memenuhi Sarat (TMS). Hal itu, sebutnya, dikarenakan pemilih tersebut meninggal setelah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
“Untuk DPS ini akan diumumkan di setiap desa dan kelurahan dalam rentang waktu 21 hari, untuk menunggu tanggapan dan koreksi dari semua pihak,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Desi Fardila, Divisi Tekhnis Jasmadi, dan Divisi Hukum Akhaswita juga memaparkan tahapan – tahapan disetiap divisi yang telah dilakukan sampai saat ini. (025)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.