SAWAHLUNTO (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan ada sebanyak 205 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Reguler dan 3 TPS Khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. TPS Khusus tersebut, 2 TPS di Lapas Narkotika kelas III dan 1 TPS di Rumah Tahanan Kelas 2 B Sawahlunto. Sementara, untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sebanyak 49.540 jiwa.
Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, saat membeberkan mengenai tahapan Pemilu 2024 yang telah dilakukan pihaknya menyebutkan, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Sawahlunto ditetapkan sebanyak 3 dapil, yakni Dapil 1 Barangin, Dapil II Talawi, serta Dapil III Lembah Segar dan Silungkang dengan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 20 kursi.
“Sebelum diplenokan, DPS itu, sebelumnya telah dilakukan tahapan penyandingan data atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemilih (DP4),” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Kemudian, disebutkan,
dilanjutkan dengan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.