PADANG (SumbarFokus)
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Verry Mulyadi menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana kepada masyarakat di kawasan Padayo, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang diikuti warga Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, dan sekitarnya itu dilaksanakan menjelang berbuka puasa.
Verry mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mitigasi bencana, mengingat Sumatera Barat termasuk daerah yang memiliki potensi bencana alam cukup tinggi.
Menurut dia, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana secara terencana serta melibatkan masyarakat.
โSumbar adalah daerah yang rawan bencana alam sehingga dengan adanya perda ini masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi bencana dan memahami langkah antisipasi yang harus dilakukan,โ katanya.
Dia juga menyebut, salah satu potensi bencana yang perlu diwaspadai adalah ancaman gempa besar dari zona megathrust Mentawai.
Menurut dia, perda tersebut mengatur berbagai tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra bencana, saat bencana hingga pascabencana.
Verry menjelaskan, Pasal 18 dalam perda tersebut mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki risiko tinggi wajib dilengkapi analisis risiko bencana.
Sementara Pasal 19 mengatur penataan ruang untuk mengurangi risiko bencana, termasuk penerapan standar keselamatan serta sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






