Sementara, Kepala DPPKBP3A dr. Anna Rahmadia mengatakan bahwa, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.
Hal ini berarti bahwa, perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki. Baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan. Penyusunan PPRG bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.
“Oleh karena itu, diperlukan pemahaman tentang peran strategis yang harus dilakukan pemerintah. Dalam batas-batas dimana kebijakan pemerintah yang sedang dan yang akan dijalankan benar-benar dapat bermanfaat secara luas bagi masyarakat. Sehingga tepat sasaran sehingga dapat mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan,” katanya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.