Wabup Risnawanto Dorong Optimalisasi Digitalisasi Data Kependudukan

Wakil Bupati Risnawanto didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yulisna, saat kegiatan Rakor di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (12/6/2024). (Foto: Pemkab Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Sejalan dengan era digitalisasi, layanan adminduk di Pasaman Barat sudah menggunakan layanan online sehingga masyarakat cukup mendaftar dan menerima dokumennya di rumah melalui HP Android (kecuali layanan KTP dan KIA karena menggunakan blangko khusus) dan mencetak sendiri atau meminta bantuan petugas Nagari.

“Masih ada masyarakat yang terkendala layanan online dengan alasan tidak memiliki HP Android, tidak ada sinyal, atau tidak mampu menggunakan gadget, dalam hal ini kita harus memberi solusi agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta peningkatan layanan perekaman e-KTP menjelang Pilkada serentak 2204. Jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah), per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa.

“Jumlah penduduk wajib KTP DP4 ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat Pilkada atau Pilgub sebanyak 311.359 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP per 31 Mei 2024 sebanyak 306.209 jiwa atau 98,34 persen, sisa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.150 orang,” sebutnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait