Wacana Potong Alat Vital Pemerkosa Anak Kandung, Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Lantang Beri Dukungan

Novrianto. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” jelasnya lagi, seperti tertuang dalam Pasal 9 huruf a UU Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia.

Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.

“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Selain itu hukum Indonesia kata Ucok juga beri ruang melakukan tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.

“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (3),” jelas Novrianto, asli Sunua Padang Pariaman ini, mengutip pasal UU perlindungan anak.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait