Wacana Potong Alat Vital Pemerkosa Anak Kandung, Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Lantang Beri Dukungan

Novrianto. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.

Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang sama atas perintah jaksa.

“Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016,”ujar Ucok.

Sementara informasi didapat Ucok, Kapolres Padang Pariaman menegaskan menjerat tersangka pemerkosa berulang kepada anak kandung itu dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 serta juncto Pasal 76 ternyata Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Segera Bentuk KPAI Sumbar!!!

Sedangkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga orang Piaman Adrian Tuswandi mengatakan kejadian kekerasan seksual kepada anak sudah berulang terjadi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait