Wartawan Sumbar Melawan! Buntut Pengusiran Wartawan Peliput Pelantikan Wawako Padang, Pemprov Didemo dan Wartawan Melapor ke Polda

Massa yang terdiri dari Wartawan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023), terkait tindakan pengusiran wartawan. Pemprov Sumbar dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU Pers. (Foto: DEWI)

Menurutnya, karena kejadian tersebut, para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.

“Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” sebutnya dengan penekanan.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” sebutnya.

Diketahui, setelah berdemonstrasi di depan kantor gubernur, sejumlah jurnalis juga secara resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar.(003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait