PADANG (SumbarFokus)
Lebih dari seratus orang jurnalis dari berbagai aliansi jurnalis resmi di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes tindakan pengusiran wartawan yang dilakukan oleh oknum petugas saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Gubernur Provinsi Sumbar baru-baru ini. Beranjak dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, para jurnalis yang sudah mendidih darahnya karena rekan seprofesi dinilai dilecehkan oleh oknum petugas tersebut bertolak menuju Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).
Salah seorang pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi, yang juga merupakan Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), mewakili rekan lainnya, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi dinilai sering melukai hati dan perasaan awak media.
“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam. Kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita juga diam. Namun kali ini tidak. Kali ini kita tidak diam. Hanya satu kata. Lawan!” tegas Adrian.
Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar Pemred Info Sumbar, serta Novrianto Ucok. Intinya, mereka menyampaikan, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.
“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Ketua AJI Sumbar Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Menurutnya, karena kejadian tersebut, para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.
“Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” sebutnya dengan penekanan.
Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” sebutnya.
Diketahui, setelah berdemonstrasi di depan kantor gubernur, sejumlah jurnalis juga secara resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar.(003)