PADANG (SumbarFokus)
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu yang sering juga disebut sebagai Pesta demokrasi. Pemilu berasas kan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, digelar setiap 5 tahun sekali yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Tanah Air itu telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai ajang Pemilu Serentak.
Lantas, apakah anda sudah tau, surat suara apa saja yang akan di coblos ketika menggunakan hak suara.
Berikut 5 surat suara yang akan di coblos ketika Pemilu berlangsung:
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat Suara Calon Anggota DPR
3. Surat Suara Calon Anggota DPD
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Magang-Zeni)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.