PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Penindakan secara tegas dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi
wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus dilakukan. Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Pasbar meringkus tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal yang beroperasi di perkebunan masyarakat di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11/2023) dini hari.
Tim opsnal, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, menangkap tujuh orang Pelaku PETI yang masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39), dan RD (16).
Dari tujuh pelaku yang diringkus, empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara, sedangkan tiga orang lainnya warga Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, penangakapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi di sekitar perkebunan masyarakat tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.