“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri,” terangnya.
Dia menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
“Ketujuh orang pelaku yang kita amankan kali ini mempunyai peran kerja yang berbeda dalam melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal yakni, AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33) berperan sebagai anggota box, sedangkan RS (39) berperan sebagai penyuplai logistik untuk para pekerja, dan RD (16) berperan sebagai helper alat berat,” jelasnya.
Ditambahkan, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pengumpulan barang bukti PETI di lokasi, selanjutnya dilakukan mobilisasi alat berat beserta para pelaku dan barang bukti lainnya ke Mapolres Pasaman Barat.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat dan Unit Intelkam Polsek Ranah Batahan serta Polsek Sungai Beremas tetap melakukan monitoring situasi pasca penangkapan para Pelaku PETI.
“Pasca dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku PETI, sampai dengan saat ini situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa adanya kendala dan hambatan,” tuturnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.