Agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah 2023, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Senin (25/3/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Irsyad.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait