Pemohon Dua Kali Mangkir,Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat antara Pemohon atas nama Yufriadi dengan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, digelar Senin (25/3/2024), dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. (Foto: KISB/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat antara Pemohon atas nama Yufriadi dengan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, digelar Senin (25/3/2024), dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Bacaan Lainnya

Sidang kedua ini diketuai oleh Riswandi, dengan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca, dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023.

Diketahui, pada sidang pertama, kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon sama-sama tidak hadir.

“Dalam sidang kedua ini, Termohon Afriyendi Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak Pemohon Yufriadi tidak hadir,” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi, sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat Pemohon.

”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua Majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena Pemohon tidak hadir.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait