Agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah 2023, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.

“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Irsyad.

Bacaan Lainnya

Sementara wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2023, pada hakekatnya merupakan hasil kinerja kita bersama, Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.

“Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Stakeholders lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2023, dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Wagub Audy.

LKPJ ini disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, yang terbagi atas lima bagian. Bagian pertama diisi dengan pendahuluan dimana memuat dasar hukum dan visi-misi. Sementara pada Bagian Kedua berisi data umum Daerah seperti kondisi demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Ketenagakerjaan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat. Selanjutnya di Bagian ketiga sampai bagian ke lima akan menguraikan inti dari Keterangan Pertanggungjawaban yang kami sampaikan dalam satu dokumen yang merupakan bagian tak terpisah dari Nota Pengantar yang Kami sampaikan ini.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait