Bahas Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Perjalanan Dinas, DPRD Padang Sidempuan Kunker ke DPRD Sumbar

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kamis (25/1/2024), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, di ruang Khusus I Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.

Sekwan Sumbar Raflis menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Padang Sidempuan.

Bacaan Lainnya

ā€œKita di Sumatera Barat akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan perjalanan dinas,ā€ terang Raflis.

Ditambahkannya, dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri.

ā€œSemua harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,ā€ tambah Raflis.

Mendengar penjelasan Sekwan Sumbar Raflis, rombongan komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.

ā€œTerima kasih pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,ā€ tutur pimpinan rombongan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait