PADANG (SumbarFokus)
Empat Pilar kebangsaan, yang juga dikenal sebagai soko guru, diartikan sebagai tiang penopang yang kuat. Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tenang, sejahtera, dan terlindungi dari berbagai gangguan atau bencana yang mungkin terjadi.
Ide empat pilar kebangsaan diperkenalkan pada masa kepemimpinan Taufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dianggap sangat penting bagi Indonesia, dan keempat pilar tersebut meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika. Pilar-pilar kebangsaan ini harus tetap kuat, karena mereka berfungsi sebagai benteng melawan gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
1. Pilar Kebangsaan Pancasila
Pancasila, sebagai pilar kebangsaan utama Indonesia, memainkan peran krusial dalam memelihara stabilitas negara dan persatuan bangsa karena terdiri dari lima sila sebagai dasar sistem kepercayaan bangsa. Lima sila dalam Pancasila meliputi:
-Ketuhanan Yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Pilar Kebangsaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah pilar kebangsaan Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, kekuasaan negara, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan menjadi konstitusi tertulis, UUD 1945 menjadi dasar hukum negara dan fondasi untuk sistem demokrasi, memerlukan penghormatan dan implementasi dari seluruh lapisan masyarakat.
3. Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pilar kebangsaan ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menyoroti pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. NKRI menegaskan bahwa Indonesia merupakan kesatuan yang tak terpisahkan, dengan fokus pada keutuhan wilayah, keberagaman budaya, dan semangat persatuan.
4. Pilar Kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika
Pilar kebangsaan keempat di Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang mengandung makna keberagaman bersatu. Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan keragaman budaya, suku bangsa, agama, dan bahasa di Indonesia, namun semua elemen tersebut tetap bersatu dalam kesatuan sebagai Indonesia. Pilar ini menekankan pentingnya menghormati perbedaan, mendorong toleransi antarumat beragama dan suku bangsa, serta menjadi dasar untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.