Ditempat yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat Arminingdel menjelaskan, sebelum melakukan proses pencairan dana bantuan, tentunya ada beberapa langkah yang harus dilakukan sesuai petunjuk Inspektur dari BNPB.
Menurutnya, dari sebanyak 86 unit rumah yang belum diverifikasi ada 50 unit masing-masingnya berada di Kampung Alang Kajai, di Jorong Timbo Abu Kajai ada delapan unit rumah, di Kinali ada tiga unit, di Jorong Pasa lamo Kajai empat unit, di Jorong Rimbo Batu ada 19 unit, di Batang Lingkin satu unit rumah dan di Jorong Pasaman Baru satu unit rumah.
“Jika telah selesai, maka akan dipilih metode pembangunannya, dengan tiga sistem metode yakni, Rembes Mandiri yang dikerjakan oleh masyarakat sendiri atau yang punya rumah, Rembes Aplikator yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan metode Swakelola Mandiri melalui toko bangunan,” sebutnya.
Ia menegaskan, untuk sistem swakelola Mandiri toko bangunan yang dipilih oleh masyarakat harus yang memiliki Izin Usaha. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dan baru bisa dilakukan pembangunan. Setelah proses pembangunan selesai, tim teknis akan melihat kembali dan akan dilakukan serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) jika bangunan selesai 100 persen.
“Berdasarkan rekomendasi tim teknis ke Kepala Pelaksana BPBD, maka BPBD akan mengeluarkan rekomendasi ke Bank BRI untuk proses pencairan dana,” katanya.
Ditambahkan, dengan keterbatasan tim teknis yang hanya berjumlah 21 orang, maka akan dituntaskan semua data yang ada, sambil berjalan memverifikasi data susulan yang sebanyak 266 unit rumah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.