Bawaslu Pessel Gelar Diskusi Publik Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Diskusi Publik Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 bertempat di Hotel Saga Murni Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (15/11/2023). (Foto: Pemkab Pessel/sumbarfokus.com)

Anggota Bawaslu Pessel yang juga selaku narasumber Nurmaidi menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Meskipun, mereka memiliki hak pilih. “Kembali kita ingatkan, kepada calon, partai politik dan tim pemenangan, jangan libatkan ASN dalam kepentingan politik praktis Pemilu,” tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam mendukung salah satu calon.

Bacaan Lainnya

“Makanya, pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan baik dan kondusif,” ucapnya

Kemudian, bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana.

“Penetapan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait